Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3


Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 memiliki peran krusial sebagai ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya pencemaran material berbahaya. Fokus utamanya adalah mengawal implementasi kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga, sekaligus memastikan pengawasan ketat terhadap Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Bidang ini berfungsi sebagai pelaksana teknis yang bergerak di lapangan, mengawasi setiap tahapan mulai dari timbulan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir, demi menjaga kesehatan masyarakat dan integritas ekosistem daerah.

 

Tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Tugas utama Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 adalah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pengelolaan sampah dan limbah B3 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara garis besar, tugasnya mencakup:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten dan merumuskan kebijakan serta strategi yang bertujuan untuk pengurangan dan penanganan sampah.

  • Pembinaan dan Pengurangan Sampah: Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, produsen, dan industri terkait pembatasan timbunan sampah, penggunaan bahan yang mudah terurai, serta mendorong kegiatan daur ulang dan pemanfaatan kembali (3R).

  • Penyediaan dan Koordinasi Infrastruktur: Mengkoordinasikan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah, termasuk penyediaan fasilitas pendaur ulangan dan penetapan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

  • Pengawasan Limbah B3: Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan Limbah B3 agar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis.

  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan kegiatan pengelolaan sampah dan limbah B3 sebagai bahan perbaikan dan pengambilan keputusan.

 

Fungsi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Tanjung Jabung Timur berfokus pada aspek operasional dan regulasi. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

I. Fungsi Pengurangan dan Penanganan Sampah

  • Penetapan Target: Menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah yang akan ditangani untuk kurun waktu tertentu di daerah.

  • Fasilitasi Daur Ulang: Menyediakan atau memfasilitasi sarana prasarana yang mendukung kegiatan pendaur ulangan dan pemanfaatan kembali sampah.

  • Edukasi Publik: Melaksanakan program-program pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat/komunitas menuju lingkungan yang bersih dan lestari.

  • Pengawasan TPA: Melakukan pengawasan rutin terhadap operasional TPA, terutama untuk memastikan tidak adanya praktik pembuangan secara open dumping.

II. Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Limbah B3

  • Pemberian Rekomendasi: Melaksanakan pemberian rekomendasi teknis dan persetujuan yang terkait dengan pengangkutan, penyimpanan, dan pengelolaan limbah B3, termasuk alat angkut roda tiga dalam satu wilayah kabupaten.

  • Pemetaan Potensi: Melakukan pemetaan potensi dan inventarisasi pihak-pihak pengelola serta penghasil limbah B3 di daerah.

  • Kepatuhan Lingkungan: Memastikan bahwa semua pihak penghasil atau pengelola limbah B3 (seperti rumah sakit, industri, dan pabrik) mematuhi standar prosedur penyimpanan dan penanganan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.

  • Penyiapan Teknologi: Menyiapkan dan merekomendasikan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3 yang efektif dan ramah lingkungan.

Berita Terbaru :