Sejarah Dinas
Urusan kewenangan pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), di awali di bagian perekonomian Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu Sub Bagian Penghijauan Lingkungan Hidup yang kemudian di ubah menjadi bagian penghijauan dan lingkungan hidup setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seiring perkembangan pemerintah pada tahun 1994 kemudian di ubah menjadi Bagian Lingkungan Hidup Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah pada tahun 2001 Bagian Lingkungan Hidup Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur di ubah menjadi Kantor Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
Pada tahun 2009 Kantor Andal di ubah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pada tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di ubah menjadi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru per 1 januari 2017 Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabung menjadi satu Dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi serta tata kerja Unit Organisasi dan Nomor : 62 Tahun 2024 tentang UPTD Pengelolaan Sampah pada Lingkungan DLH, merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris, 4 (Empat) Kepala Bidang, 3 (tiga) Kasubbag, 1 (satu) Kepala UPTD dan 8 (delapan) Jabatan Fungsional.