Struktur Organisasi

Diperbarui: 21 Januari 2026
Struktur Organisasi
Dokumen Resmi DLH

Deskripsi & Detail

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Struktur organisasi ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap unit kerja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.


- Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


- Sekretariat Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, serta ketatausahaan dinas.


- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Subbagian ini bertugas menyusun rencana program dan kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan laporan kinerja, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup.


- Subbagian Keuangan dan Aset Subbagian Keuangan dan Aset bertugas melaksanakan pengelolaan anggaran, penatausahaan keuangan, pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.


- Bidang Tata Lingkungan Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta kajian dan penataan lingkungan hidup.


- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Bidang ini bertugas melaksanakan pengelolaan persampahan, pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah.


- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, pengawasan ketaatan lingkungan, serta penanggulangan kerusakan lingkungan hidup.


- Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan lingkungan, rekomendasi teknis, pengawasan ketaatan usaha dan kegiatan, serta penegakan hukum lingkungan hidup.


- Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di lapangan yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional sesuai bidang tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


- Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pejabat fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang lingkungan hidup, yang pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk.

Unduh Struktur Organisasi

* Klik tombol di atas untuk menyimpan file dalam resolusi penuh.