Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan


Bidang Tata Lingkungan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam merencanakan dan mengawal keberlanjutan lingkungan hidup daerah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau penggunaan sumber daya di wilayah tersebut berjalan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Bidang ini berfungsi sebagai perencana dan regulator awal yang menetapkan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.

 

Tugas Bidang Tata Lingkungan

Tugas utama Bidang Tata Lingkungan adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan instrumen perencanaan lingkungan hidup serta mengawal proses persetujuan dokumen lingkungan. Secara garis besar, tugasnya mencakup:

  • Penyusunan dan Koordinasi Dokumen Perencanaan Lingkungan: Menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjadi panduan pembangunan.
  • Pengawasan Dampak Lingkungan: Mengkoordinasikan penyusunan dan melakukan penilaian terhadap instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  • Pengendalian Risiko: Melakukan kajian terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menyusun Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).
  • Penyelenggaraan Izin Lingkungan: Melaksanakan proses dan penerbitan Izin Lingkungan, yang menjadi syarat bagi setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL

 

Fungsi Bidang Tata Lingkungan

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Bidang Tata Lingkungan pada DLH Tanjung Jabung Timur terbagi melalui seksi-seksi di bawahnya (seperti Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan serta Seksi Inventarisasi, RPPLH, dan KLHS), dengan poin-poin fungsi sebagai berikut:

I. Fungsi Perencanaan dan Pengkajian

  • Penyusunan RPPLH dan KLHS: Memastikan adanya peta jalan (road map) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah yang terintegrasi dengan rencana pembangunan.

  • Inventarisasi Lingkungan Hidup: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan (termasuk Neraca Sumber Daya Alam dan SLHD) sebagai dasar pengambilan kebijakan.

  • Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung: Melakukan analisis ilmiah untuk menentukan batas toleransi lingkungan terhadap beban pencemaran atau perubahan akibat kegiatan pembangunan.

II. Fungsi Pengendalian Dampak dan Perizinan

  • Penilaian Dokumen Lingkungan: Membentuk tim dan melakukan penilaian yang transparan terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan Analisa Risiko Lingkungan (ARL) untuk memastikan dampak negatif kegiatan dapat diminimalisir.

  • Penerbitan Izin: Memproses dan menerbitkan persetujuan lingkungan dan Izin Lingkungan setelah dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dinilai layak.

  • Perlindungan Sumber Daya Alam: Melaksanakan perlindungan terhadap sumber daya air, lahan gambut, sempadan air, dan kawasan resapan air yang penting bagi keseimbangan ekosistem daerah.

Berita Terbaru :